Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 212 pada Ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; kemudian dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (satu periode). Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Adapun kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa berupa: menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa; menetapkan bendahara desa; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; serta menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Selengkapanya, silahkan akses pada laman dibawah ini untuk mendapatkan versi lebih lengkap.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_37_2007-1.pdf” title=”Permendagri_37_2007″]