MALUKU UTARA, – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Maltara) terus melakukan upaya dalam memberantas angka kemiskinan di daerahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah inovasi gerakan satu desa 100 pekerja rentan.
“Terhadap pekerja rentan desa telah dilakukan sebuah inovasi yakni gerakan satu desa 100 pekerja rentan desa,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Selasa (13/6/2023).
Samsuddin memaparkan, adapun sasaran pekerja rentan meliputi nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, dan tukang batu mandiri. Selain itu, pedagang kaki lima dan pekerja lainnya yang tidak menerima upah dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Masih dikatakan Samsuddin, hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Dua Inpres tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mengintegrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses implementasinya negara memberikan legitimasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program JKK, JKM program jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
“Pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya,” tuturnya.
Menurut Samsuddin, nilai manfaat yang diterima dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru. Ataupun bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
“Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya melalui terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
“Selain itu juga ada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pada pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk Pegawai Aparatur Desa dan Perangkat Desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran Jaminan Sosial,” urainya.
Sementara untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84 tahun 2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah daerah Maluku Utara untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dengan mempedomani segala hirarki peraturan perundang-undangan yang ada,” tandasnya.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan