Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa merupakan peraturan berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa. RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Sedangkan RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mengakses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_6_2007-1.pdf” title=”Permendagri_66_2007″]