JEMBER – Samsul Muarif, Kades Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember terbukti korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 – 2021. Samsul diganjar satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain kades Pocangan itu, ada temannya yang juga diganjar dengan putusan dan kasus yang sama.
“Ada dua orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu. Yakni Samsul Muarif, 48, Kades Pocangan dan Bahrawi, 57, ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember,” kata Isa Ulinnuha, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. (8/6/2023)
Dari putusan Majelis Hakim, Samsul Muarif telah lapang menerima dan tidak memiliki keinginan untuk banding. Sementara itu, Bahrawi mengaku masih akan memikirkannya terlebih dahulu. Karena sebelumnya, Bahwari sudah mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp 186 juta lebih.
“Uang yang sudah dititipkan Pak Bahrawi, langsung kami perhitungkan sebagai uang pengganti, serta langsung disetor ke kas negara,” kata Isa Ulinnuha.
Isa menambahkan, bahwa Samsul Muarif memang tidak mengembalikan kerugian uang negara. Karna berdasarkan fakta persidangan, yang menikmati semua uangnya adalah Bahrawi. Tidak ada fakta yang mengungkapkan adanya aliran uang kepada Kades Pocangan.
“Belum dikasihkan atau bagaimana. Tapi di persidangan memang diakui sama Bahrawi semua,” bebernya.
Diketahui, modus kedua terdakwa dalam melancarkan aksinya yaitu menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). Yang seharusnya digunakan untuk membangun tower tandon air, paving jalan dan fasilitas madrasah, justru mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Mereka juga memiliki peran yang berbeda. Samsul Muarif memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran desa. Sementara Bahrawi, merupakan kontraktor dalam pembangunan proyek di Desa Pocangan. Mereka menyelewengkan anggaran dengan jumlah total Rp 863 juta.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu