JEMBER – Tingkat partisipasi Pilkades Gumukmas, Kabupaten Jember mengalami penurunan yang signifikan. Dari 10 ribu warga yang ada di Desa Gumukmas, terdata hanya ada enam ribu yang turut berpartisipasi dalam pilkades.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Nurhasan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember memastikan kembali masyarakat yang tidak memiliki surat undangan pemungutan suara agar dapat tetap memilih pada pukul 12 siang. Sehingga hak masyarakat untuk memilih dapat didapat.
“Dua pemilihan kepala desa berbeda. Di Desa Mojomulyo, jam 12 boleh pakai KTP bagi warga yang tak mendapat kartu panggilan. Tapi kemarin, pilkades yang terbaru, jam 12 di tutup dan tidak boleh pakai KTP ,” katanya.
Dari catatanya, Ketua Komisi A mengajak pemangku kebijakan mulai berpikir serius untuk melahirkan kepala desa berdasarkan suara rakyat. Sehingga potensi penyelewengan pilkades dapat diatasi.
Sehingga calon yang tidak memiliki modal finansial yang cukup dapat didukung melalui suara rakyat. Para calon- calon itu dapat tetap menang dengan dukungan masyarakat. Dengan demikian calon kepala desa yang terpilih benar-benar didasarkan oleh kelayakan kriteria yang di harapkan masyarakat.
Pada tahun ini, setidaknya terdapat 19 calon kepala desa yang akan bersaing dalam pemilihan di enam desa di Kabupaten Jember. Desa-desa itu adalah Desa Padomasan dan Sarimulyo, Kecamatan Jombang, Karangrejo, Kecamatan Gumukmas, Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, dan Pace, Kecamatan Silo.
Data Komisi A DPRD Jember menyebutkan bahwa mayoritas pemilih adalah berpendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas. Nurhasan berharap bahwa demokrasi dapat berjalan dengan maksimal pada pilkades tahun ini.
Penulis: Ilham W
Editor: Ani