Bangka – Bupati Bangka Tengah , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Algafry Rahman mengingatkan para kepala desa lebih teliti dan hati-hati mengurus surat tanah warga. Tujuannya untuk menghindari kebiasaan.
“Seluruh kepala desa saya ingatkan jangan sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepengurusan surat tanah, lebih teliti dan hati-hati karena dikuatirkan terjadi tumpang tindih surat sehingga memicu pertengkaran,” katanya. Pada Senin (05/06/2023).
Bupati Bangka melihat, masih ditemukannya tumpang tindih surat tanah dan tanah kawasan yang dicaplok oknum masyarakat dan kemudian dikeluarkan suratnya. Ia juga meminta, kepala desa dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait persyaratan tanah yang bisa dikeluarkan suratnya (sertifikat).
“Dengan begitu, warga juga lebih paham dan mengerti sehingga tidak asal caplok lahan lalu disuratkan sehingga berpotensi sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Algafry juga menghimbau, masyarakat mengikuti program PTSL atau pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional untuk mendukung suksesnya Reforma Agraria. Saya juga menambahkan, jika semua aset milik masyarakat punya dokumen yang lengkap maka akan terhindar dari masalah hukum dan pemerintah juga terbantu untuk mendata Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kalau semua tanah punya dokumen lengkap, tentu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) lebih mudah melakukan pendataan mana aset negara dan mana yang bukan, tidak tumpang tindih tidak akan jadi sengketa. Semua jelas, mana Hutan Produksi, mana Hutan Pengelolaan mana Hutan Lindung mana masyarakat punya,” ucapnya.
Algafry juga meminta, kepala desa dan perangkat desa harus berperan aktif mendata dengan baik semua administrasi pertanahan untuk menghindari sengketa.
“Saya juga meminta semua pihak berperan aktif dalam penyelesaian masalah pertanahan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal