BLT 513 Desa Akan Dicairkan

Ilustrasi foto transaksi pencairan uang, sumber foto, freepik.com
Ilustrasi foto transaksi pencairan uang, sumber foto, freepik.com

Aceh Timur Kabupaten Aceh Timur terima kucuran dana dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 376 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan ke 513 desa di Kabupaten Aceh Timur.

 

Dari jumlah itu, untuk tahap pertama sudah tersalurkan sebesar Rp 109 miliar lebih terhadap 496 desa, sementara tahap kedua kedua baru terealisasi delapan desa dengan jumlah nilai salur Rp 2 miliar.

 

“Total keseluruhan dana desa yang sudah diterima sebesar Rp 111 miliar, ” kata Koordinator Kabupaten (Korkab) Tim Pendamping Profesional (TTP) Aceh Timur Yusmiadi, Rabu 31/05/23).

 

Selanjutnya Yusmiadi menjelaskan, realisasi anggaran yang sudah disalurkan oleh perangkat desa yakni Bnatuan Langsung Tunai (BLT) kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 24 keacamatan di Aceh Timur. Adapun penyaluran BLT sejauh ini yang sudah selesai disalurkan sebanyak 302 desa dengan jumlah penerima 10 ribu orang, dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp 9 miliar lebih.

 

“Namun sekitar 211 desa belum melakukan pencairan dana desa untuk pembagian BLT,” ucapnya.

 

Hal tersebut, sambung Yusmiadi, lantaran terkendala beberapa sebab, seperti masalah penginputan sistem keungan desa akibat kekurangan sumber daya manusianya,

 

“Sehingga harus dibackup oleh mentor di Kecamatan, dan ada juga desa yang bermasalah terutama di tahun 2022 lalu,” ujarnya.

 

Selain dialokasikan ke item tersebut, tahun ini pihak desa mengalokasikan sekitar 20 persen untuk ketahanan pangan dengan jumlah nilai Rp 74 miliar lebih.

 

“Nah ini angka yang besar, tinggal saja kita baik pemerintah kabupaten, kecamatan ini tidak boleh lepas dalam melakukan pengawasan terhadap dana ini, agar anggaran ketahanan pangan bisa direalisasikan sesuai dengan rencana,” ungkapnya.

 

Yus juga menegaskan, pemerintah desa juga harus mengalokasikan dana desa kepembiayaan kesehatan upaya penurunan stunting. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penurunan Stunting.

 

“Dan juga tahun 2023, disan telah jelas termaktub adalah desa harus berperan penting dalam upaya penurunan stunting, namun bila pemerintah tidak melakukan pengawasan dengan baik, kita khawatir tidak akan tepat sasaran,” jelasnya.

 

Dia  juga menambahkan, untuk pendidikan paud, pihak desa juga harus mengalokasikan dana. Jika ditotalkan dari setaip desa di Aceh Timur secara kesuluruhan dengan nilai sebesar Rp 5 miliar tahun ini.

 

“Ini adalah upaya Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mencerdaskan generasi kedepan, agar kelak menjadi anak ank cerdas,” harapnya

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Rizal

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *