Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan pelaksanaan yang didasari dari Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, kemudian berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan  pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya dapat Anda akses pada file dibawah ini

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_67_2017.pdf”]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *