Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pada peraturan ini, yang tercantum pada pasal 1 point 8, dimana Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan …

Selengkapanya, seilahkan akses pada link dibawah ini

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_1_2017.pdf”]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *