Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika betujuan untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat, serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan sehingga perlu diganti.
Untuk lebih detail mengenai peraturan ini, dapat Anda unduh pada file berikut.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_12_2019.pdf”]