JEMBER – Sejumlah 4 (empat) kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Jember resmi dilantik oleh Bupati Jember. Percepatan pelantikan kades tersebut mengingat batas moratorium Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri pada akhir Oktober.
“Oleh karena itu, akhirnya pelantikan Kades PAW dipercepat”, kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Jember Adi Wijaya, Senin (30/10/2023) malam.
Adi mengaku untuk mengejar taget tersebut dan berusaha semaksimal mungkin, salah-satunya dengan mengimbau kepada kepala desa PAW terpilih pada 26 Oktober 2023 lalu agar mempersiapkan terkait dengan atributnya. Ia bersyukur dalam waktu singkat, dari 4 Kades ini bisa mempersiapkan atribut.
“Mungkin Ini, tanda kutip menimbulkan pertanyaan, ada apa ini kok cepat, karena salah-satunya batasan dari SE Mendagri, yang tidak boleh melaksanakan Pilkades mulai awal Nopember 2023,” tandasnya.
Diketahui, 4 kades terpilih yang dilantik antara lain Sukamit Kepala Desa Kepanjen, Hadiw Wiswoyo Kepala Desa Kasiyan. Kemudian Afifah Nur Khotimah Kepala Desa Sruni dan Muzaki Kepala Desa Sumberjambe.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal