Kolomdesa.com, Minahasa – Seluruh desa di Kabupaten Minahasa menggelar musyawarah desa serentak. Dalam agenda tersebut, topik utama difokuskan membahas penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
“Ini merupakan musyawarah desa, yang khusus membahas penetapan penerima manfaat BLT DD,” ucap Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kakas Barat, Stella Langkun, Selasa (25/2/2025).
Menurut Stella, seyogyanya penetapan penerima BLT DD seharusnya melalui musyawarah khusus. Ia menyebut, aturan tersebut jelas tertuang dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024.
“Iya prosesnya dalam peraturan menteri Desa demikian, proses penetapannya,” ujar Stella.
Stella menyebut, pada proses musyawarah berlangsung, pemerintah desa harus mengusulkan nama yang akan dimasukan dalam data penerima BLT DD. Setelah nama diusulkan, nantinya akan dilakukan pembahasan lanjutan, mengenai kelayakan untuk menerima bantuan yang bersumber dari pusat itu.
“Nanti penetapan final juga dibuka dalam musyawarah khusus seperti ini,” ujar Stella.
Stella menyebut, saat ini BLT DD terkena dampak efisiensi anggaran. Ia mengatakan, peraturan itu membuat adanya pemotongan lagu jumlah KPM.
“Awalnya 25 persen, namun saat ini menjadi 15 persen, itu artinya jumlah KPM akan dikurangi,” pungkasnya
Penulis: Fuji
Editor: Aziz