Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) yang seharusnya diberikan kepada 21 warga Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara. Dana tersebut diduga dibawa kabur oleh Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kasim Yahya.
“Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi dan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak dua kali, Namun, tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan meminta bukti transaksi dari terlapor sebelum melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus ini.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga Desa Pelita melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Sosial Halmahera Selatan sebagai bentuk protes terhadap kasus ini. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari Dinas Sosial karena dana yang seharusnya diterima pada Desember 2024 tidak tersalurkan.
Koordinator aksi, Sardi Hongi, menjelaskan bahwa warga dan Pemerintah Desa Pelita telah berusaha menghubungi Kasim Yahya, tetapi tidak mendapat respons. Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan dengan harapan tersangka segera ditangkap.
“Dinas Sosial tidak boleh lagi mempertahankan pendamping yang melakukan korupsi seperti ini,” tutupnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz