Bendahara Desa Petanang Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes. Sumber:www.rmolsul.id
Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes. Sumber:www.rmolsul.id

Kolomdesa.com, Muara Enim – Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara enim ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka RO bersama tersangka S (sudah ditetapkan tersangka), yaitu adanya belanja barang yang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

“Yaitu adanya penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606 juta. Kemudian, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538 juta,” jelas Anjasra, Senin (24/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56,5 juta, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta dan kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2,9 juta.

“Perbuatan tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang dilakukan sejak tahun 2019-2023 yang mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka RO dikenakan pasal berlapis, pertama pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kedua, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *