Kolomdesa.com, Mukomuko – Sebanyak 50 desa dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko mengajukan pencairan dana desa tahap satu. Hal ini disampaikan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.
“Sebanyak 50 desa yang mengajukan dana desa tahap satu sebesar 40 persen, dan usulan dari desa tersebut sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin Minggu (23/2/2025).
Ia menjelaskan, bahwa sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapat dana desa yang bersumber dari APBN Rp119 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024.
Kemudian, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapat alokasi dana desa yang bersumber dari APBD sebesar Rp66,7 miliar, atau mengalami kenaikan Rp1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp65 miliar.
“Terkait dengan pengajuan pencairan anggaran alokasi dana desa tahun ini, ia mengatakan, sampai sekarang belum bisa diajukan karena menunggu peraturan bupati (perbup) atau menunggu peraturan itu diundangkan,” ujarnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat usulan pengesahan perbup untuk payung hukum pencairan alokasi dana untuk membayar gaji kades dan perangkatnya dapat diselesaikan.
“Kami tidak bisa menjamin sebelum puasa dana yang diajukan oleh desa bisa dicairkan karena kadang-kadang aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) mengalami gangguan dan sebagainya,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz