Kolomdesa.com, Badung – Sebanyak 128 desa di buleleng melakukan monitoring dan evaluasi serta realisasikan pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bersama Pemkab Badung. Sehingga Beberapa desa penerima BKK di Badung ditanyakan Tim monev Pemkab Badung terkait realisasi bantuan tersebut di Gedung Laksmi Graha Buleleng, Selasa (18/2/2-25).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Supartawan menyampaikan, bahwa Tim Monev yang dilakukan di Badung hanya ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan dan kendala yang dihadapi pemerintah desa penerima BKK.
“Pencairan tahap pertama maksimal 30 persen itu sudah November 2024 ke kas daerah kemudian ke masing-masing desa sesuai amprah. Sejauh ini ada SILPA di desa, ada SILPA di kas daerah,” ucap Supartawan.
Terjadinya SILPA di desa karena beberapa kendala, termasuk cuaca sehingga persoalan asset yang akan di bangun belom klir 100 persen. Sedangkan SILPA di kas daerah terjadi karena memang ada desa yang belum amprah sama sekali.
Di sisi lain, Supartawan juga mencontohkan di Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula Buleleng yang rencana proposalnya untuk penyenderan sungai tidak bisa dilaksanakan, sebab kewenangan sungai ada di Balai Wilayah Sungai (BWS).
Maka kemudian apakah SILPA di kas daerah atau di desa akan kembali ke Pemkab Badung karena tidak termanfaatkan, meski begitu, Supartawan akan mengkomunikasikan dan melakukan pendekatan dengan Pemkab Badung terkait persoalan tersebut. Namun dalam monev kemarin sempat ditegaskan bantuan akan kembali ke Pemkab Badung jika benar-benar belum diperlukan oleh desa.
Kata Supartawan, sementara ini lebih fokus pada penyelesaian realisasi dan pertanggungjawaban pencairan tahap pertama, baik untuk pembangunan fisik maupun non fisik yang sudah berjalan. Anggaran tersebut ada yang direalisasikan untuk pengadaan meubelair, AC, ambulance hingga kendaraan operasional.
Sedangkan untuk pencairan tahap 2 sebesar 70 persen, rencananya akan dicairkan tahun ini. Namun hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis. Desa baru bisa mengamprah kembali pencairan tahap dua setelah ada juknis dan tim monev sudah terbentuk.
Penulis : Fais
Editor : Mukhlis