Kolomdesa.com, Muara Enim – Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Kasi Intelejen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan bahwa sebelumnya tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yang dimulai sejak November 2024.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka S adalah belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan,” ujar Anjasra, Rabu (19/2/2025).
Ia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.229.911.737. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023. Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk mempercepat proses penanganan perkara, tersangka S ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz