Pemdes Sukasirna Berhasil Laksanakan Musdes Perubahan

Pemerintah Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu telah selesai melaksanakan kegiatan Musdes perubahan. Sumber: Pemdes Sukasirna
Pemerintah Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu telah selesai melaksanakan kegiatan Musdes perubahan. Sumber: Pemdes Sukasirna

Kolomdesa.com, Cianjur – Pemerintah Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu telah selesai melaksanakan kegiatan Musdes perubahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula desa dengan dihadiri seluruh Perngkat desa, Kepala Desa, Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

“Untuk perubahan APBDes tahun 2025, alhamdulillah pada Selasa (12/2) kami sudah melaksanakan musyawarah untuk penyusunannya. Sesuai dengan arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ujar Kepala Desa Sukasirna, H. Edih, melalui Sekretaris Desanya, Siti Rohmah, Jum’at (14/02/2025).

Siti mengatakan bahwa setiap awal tahun pihaknya sudah menetapkan APBDes. Selalu di targetkan selesai pada akhir Desember sesuai dengan aturan dari Pemerintah.

“Seperti biasa pada awal tahun kami sudah melaksanakan penetapan APBDes sesuai dengan peraturan. Karena ada peraturan yang baru yaitu Keputusan Menteri Desa nomor 3 tahun 2025 tentang ketahanan pangan. Petunjuk teknisnya bahwa ketahann pangan itu tidak lagi masuk di belanja desa. Tetapi masuk ke pembiayaan berarti itu masuk ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau dikelola oleh Bumdes sebagai bidang pembiayaan,” tuturnya.

Siti mengungkapkan, inti dari Keputusan Menteri Desa tersebut yakni mengharuskan ketahanan pangan yang 20 persen dari DD itu dikelola oleh Bumdes. Penjelasannya yakni uang ketahanan pangan yang 20 persen dari Dana Desa (DD) masuk ke rekening Bumdes dan dikelola untuk ketahanan pangan.

Leboh lanjut ia menjelaskan, ada perbedaan yang signipikan yang terjadi pada tahun 2025 tentang Bumdes dengan program tersebut.Kedepannya program tersebut untuk menunjang program pemerintah pusat dalam swasembada pangan.

“Bumdes juga dengan program tersebut harus mendapatkan profit atau keuntungan, dan mengembangkan potensi di bidang ketahanan pangan, dan itu menjadi salah satu perbedaan yang terjadi pada tahun 2025,” jelasnya.

Sebagai informasi dengan adanya peraturan yang baru tersebut terutama tentang Bumdes, kedepannya bisa lebih meningkatkan PADes dan menjadikan desa mandiri. “Harapan kami sangat besar ketika berbicara mengenai Bumdes. Karena Bumdes merupakan Badan usaha maka kami harapkan dengan adanya program baru tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), dan bisa menjadikan Desa Mandiri,” pungkasnya.

Penulis : Devi arp
Editor : Mukhlis

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *