Kolomdesa.com, Bengkulu Selatan – Pemerintah Desa Sindang Bulan, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran 2025. Hal ini dilakukan guna menyampaikan program ketahanan pangan berdasarkan aturan.
Kepala Desa Sindang Bulan, Tupli mengatakan masyarakat wajib mengetahui aturan tentang dana pangan yang dianggarkan sebesar 20 persen dari dana desa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025.
“Kami selaku pemerintah desa hanya menyampaikan program untuk ketahanan pangan pada tahun 2025 ini, bahwa aturannya seperti itu,” ujar Tupli, Selasa (11/2/2025).
Ia menjelaskan, dana ketahanan pangan sebesar 20 persen tersebut akan dikelola oleh BUM Desa, kelompok masyarakat atau kelompok lainnya dengan cara swadaya, tanaman yang diprioritaskan yaitu padi dan jagung.
“Setelah dana ketahanan pangan cair, akan diserahkan langsung kepada kelompok pengelola sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, musyawarah dilaksanakan di kantor desa, dan dihadiri oleh kepala desa beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan pihak kecamatan, Babinsa, pendamping desa, kader desa dan tokoh masyarakat.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz