Kolomdesa.com, Empat Lawang – Puluhan kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Empat Lawang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri. Pemanggilan tersebut mereka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang kini tengah dalam tahap penyelidikan.
Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha menjelaskan bahwa pemanggilan para kades tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
“Ada laporan dari masyarakat yang kami kaji. Jika memenuhi syarat, kami tindak lanjuti,” ujar Eryana Minggu (09/02/2025).
Ia menjelaskan, bahwa informasi awal mengindikasikan bahwa perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana desa pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa pada tahun 2023.
“Kami harap para kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai ketentuan, karena ini menyangkut kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia mengingatkan para kades untuk lebih profesional dan transparan dalam menggunakan dana desa. Ia menekankan bahwa peruntukan dana desa telah diatur secara jelas untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial di desa.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz