Kolomdesa.com, Bengkulu Selatan – Pemerintah Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim melakukan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan. Rapat tersebut dalam rangka pemberhentian perangkat desa.
Kepala Desa Muara Payang, Yalin Aswitantawi mengatakan pihaknya mempertanyakan kejelasan tentang ketidaksahan terhadap putusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa. Surat keputusan yang telah pihaknya keluarkan dianggap tidak sah menurut keterangan Camat Seginim karena sudah kadaluarsa.
“Surat yang saya keluarkan dianggap tidak sah oleh camat dikarenakan sudah kadaluarsa,” ujar Yalin, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, pimpinan rapat, Riko Ferdiansyah meminta kepada Pemerintah Desa Muara Payang agar menyerahkan berkas dari awal supaya bisa meninjau permasalahannya dimana.
“Saya minta seluruh surat proses pemberhentian dari awal dikumpulkan dulu kepada kami supaya bisa mengkaji dimana yang keliru,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Seginim Jardi menyampaikan jika surat rekomendasi tentang pemberhentian perangkat desa tidak diindahkan selama empat belas hari jam kerja maka surat tersebut sudah tidak sah. Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/3318/BPD, tanggal 16 Juli 2024, tentang penegasan ketentuan perubahan tentang perangkat desa.
“Saya tidak banyak berkata, keluarnya surat dari saya berdasarkan peraturan yang ada,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz