Kejari Bengkayang Selidiki Dugaan Korupsi APBDes di Dua Desa

Ilustrasi dugaan korupsi APBDes, Sumber: Istimewa
Ilustrasi dugaan korupsi APBDes, Sumber: Istimewa

Kolomdesa.com, Kalimantan Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di dua desa yang ada di wilayahnya. Dua desa tersebut yakni Desa Suka Damai dan Desa Malo Jelayang.

“Saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dua desa tersebut yakni desa Suka Damai Kecamatan Ledo dan Desa Malo Jelayang, Kecamatan Teriak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, dugaan korupsi terhadap penggunaan APBDes di Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak terjadi pada tahun anggaran 2019. Sedangkan dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada APBDes Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.

Ia mengatakan, Kejari Bengkayang telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan fakta-fakta yang mendukung dugaan korupsi tersebut. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan saksi yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, bahwa pihak Kejari Bengkayang berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang masih terus diproses dalam tahap penyidikan. Ia juga mengimbau kepada seluruh aparat desa dan masyarakat untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran.

“Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi. Jajaran Kejari Bengkayang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Bengkayang,” terangnya.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Kejaksaan Negeri Bengkayang berencana untuk meneruskan proses hukum terhadap oknum yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Adapun dugaan penyelewengan terhadap penggunaan APBDes kedua desa tersebut sedang dalam proses koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian negara.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *