Kolomdesa.com, Luwu – Sejumlah tiga warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu dipanggil pihak kepolisian. Pemanggilan tersebut ditengarai buntut dari tuntutan kepada pemerintah desa setempat terkait transparansi penggunaan anggaran.
“Iya kemarin saudara kami menerima panggilan dari pihak kepolisian setelah menyampaikan suara terkait transparansi anggaran,” kata warga Desa Lampuara, Ucu, Senin, (6/1/2025).
Menurut Ucu, awal mula penyampaian aspirasi warga itu dilakukan saat kegiatan permusyawaratan desa. Dalam agenda tersebut difasilitasi langsung BPD.
“Saat itu warga hanya ingin dilakukan fasilitasi, sehingga gagal,” terangnya.
Menurut Ucu, keinginan warga agar Pemdes Lampuara transparan dalam mengelola anggaran tidak diindahkan. Warga melakukan aksi damai dengan datang ke kantor desa dengan membawa beberapa massa.
“Setelah kegiatan musyawarah desa itu selesai, kamu melakukan aksi damai, bukan diterima tetapi justru kami di laporkan ke kepolisian,” sebut Ucu.
Cucu mengatakan, pemanggilan warga yang melakukan aksi massa itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Polda Sulawesi Selatan. Namun, Ucu menyebut surat tersebut isinya tidak lengkap alasan mengenai pemanggilan warga yang demo.
“Tidak jelas isi kronologi mengapa warga dipanggil,” jelas Ucu.
Cucu hanya menyebut, dalam surat tersebut pemanggilan warga itu ditengarai melakukan penghasutan terhadap warga lain. Ia mengatakan, pihak pemdes menyangka jika warga melanggar pasal 160 KUHP.
“Iya terkaiy keng hasutan kalau yang pihak Pemdes katakan,” pungkas Ucu.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz