Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Unit 3 Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka tersebut adalah Ronal Sondakh, mantan Kades Tobaru, dan Topirus Jela-Jela, mantan Penjabat (Pj) Kades Tobaru.
“Tersangka dan berkas perkara telah diserahkan ke JPU Kejari Halmahera Selatan pada Rabu kemarin untuk proses penuntutan,” kata Kasihumas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, Kamis (23/1/2025).
Ia menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana pasal dalam UU tersebut, kedua tersangka terancam hukuman masksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya
Diketahui, Kasus ini bermula dari viralnya video pengakuan Pj Kades Tobaru, Topirus Jela-Jela, yang menyatakan telah menyalahgunakan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DD tahun 2022. Video tersebut, yang beredar di awal Januari 2023, juga memperlihatkan aksi warga yang hampir mengamuk di rumah Topirus.
Setelah video itu viral, Topirus dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dan menjalani sidang etik sebagai ASN. Berdasarkan audit Inspektorat Halmahera Selatan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp700 juta. Polisi kemudian menetapkan Ronal Sondakh sebagai tersangka bersama Topirus dalam kasus tersebut.
Penulis : Roman
Editor : Aziz