Kades Kwala Musam Divonis 6 Bulan Penjara Usai Bacok Warga

Suasana persidangan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, atas kasus pembacokan. Sumber:tribunnews.com
Suasana persidangan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, atas kasus pembacokan. Sumber:tribunnews.com

Kolomdesa.com, Langkat – Kepala Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat divonis 6 bulan penjara usai melakukan pembacokan warga setempat. Penetapan itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stanbat.

“Iya benar sudah putus (vonis) pada, Senin (6/1/2025),” ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Stanbat, Cakra Tona Parhusip, Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan, di dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Elvius Sembiring Alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Namun hingga sampai saat ini, jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, belum melakukan upaya banding.

“Belum ada pernyataan banding sampai hari ini. Barusan kami konfirmasi kepada bagian kepaniteraan,” ujarnya.

Sementara itu, Pinta Sitepu memberikan kesaksian dalam proses persidangan yang di pimpin oleh majelis hakim, bahwa terdakwa melakukan pembacokan di daeraah perut.

“Saya dibacok oleh terdakwa Elvius Sembiring, membacok ke arah perut, badan,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *