Kolomdesa.com, Bolaang Mongondow – Kepala Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow terlibat kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Besaran yang yang ditilap mencapai miliaran.
“Korupsi yang dilakukan oknum kades itu mencapai 6,6 miliar,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, Selasa (7/1/2025).
AKBP Irwanto menjelaskan, korupsi dilakukan bersama seorang kontraktor. Status kades itu saat ini sudah dinaikan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata AKBP Irwanto.
Menurut AKBP Irwanto, modus operasi yang dilakukan kedua tersangka terjadi saat proyek pembangunan drainase Sungai Tapagale. Ia menjelaskan, jika keduanya menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya.
“Dana CSR itu tidak sesuai dalam pemanfaatannya, dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi,”beber AKBP Irwanto.
AKBP Irwanto mengatakan, untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut. Tersangka akan menjalani persidangan guna mengetahuu berapa tahun kurungan penjara yang harus dijalani tersangka itu.
“Tahap yang akan dijalani tersangka selanjutkan akan mengikuti proses persidangan,” pungkas AKBP Irwanto.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz