Perades Tanjung Kelumpang Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR

Pejabat Kejati Bangka Belitung saat melakukan penahanan kepada tersangka. Sumber: babelnews.id
Pejabat Kejati Bangka Belitung saat melakukan penahanan kepada tersangka. Sumber: babelnews.id

Kolomdesa.com, Belitung Timur – Perangkat Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari kasus tersebut diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp18,83 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kajari Beltim) Rita Susanti, membenarkan kasus korupsi terkait penyaluran KUR bank daerah yang sebelumnya juga telah menyeret beberapa tersangka oleh Kejati Babel.

“Penetapan saudara Ilham alias Kayok sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus penyaluran KUR dan Kredit Investasi kepada 57 debitur dari tahun 2022 hingga 2023,” ujar Rita, Selasa (17/12).

Ia menjelaskan, bahwa penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit senilai Rp18,83 miliar. Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. 

“Penahanan ini adalah bagian dari komitmen Kejati Babel dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo mengatakan, kredit tersebut diberikan kepada 57 debitur dengan total nilai kredit sebesar Rp18.830.000.000 yang disalurkan sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *