Kolomdesa.com, Bone Bolango – Pantai Kurenai di Desa Botu Barani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango harus dikosongkan dari aktivitas wisata oleh pengelola. Kejadian tersebut terjadi lantaran gugatan pemilik lahan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
“Akan dilakukan penyitaan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setalah putusan persidangan,” jelas Penggugat Wisata Kurenai, Ukiran Kasim, Rabu (19/12/2024).
Umira mengatakan, sebelum adanya wisata Kurenai, lahan yang ada di lokasi wisata merupakan milik orang tuanya.
“Ini milik leluhur saya, Alm. Tumeo Pakulo,” kata Umira.
Sementara itu, Manager Pantai Kurenai, Risman mengatakan jika objek wisata tetap buka kendati ada gugatan pribadi yang mengaku pemilik lahan. Ia bahkan mengaku memegang sertifikat tanah bukti kepemilikan lahan wisata.
“Kita sudah ada sertifikat tanah 7 ha sejak 20 tahun lalu,” sebut Risman.
Sementara itu, pihak penjaga pintu Pantai Lintong Dubai mengatakan jika gugatan bukanlah pertama kali terjadi. Ia menjelaskan, sudah berkali-kali ada gugatan, namun hingga saat ini masih berjalan normal.
“Gugatan sudah ada sejak dulu, namun wisata Pantai masih berjalan aman hingga saat ini,” beber Lintong.
Dalam aksi gugatan tersebut, penggugat meminta bangunan dibongkar dan meminta ganti rugi material Rp3 Miliar, dan immaterial 1 Miliar. Namun, sebagian gugatan ditolak oleh pengadilan.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz