Kolomdesa.com, Sidoarjo – Perselisihan antara warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa Sidokerto langsung di atasi dan ditengahi Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, pada pertemuan di Balai Desa Sidokerto, Senin malam (16/12/2024).
Turut hadir beberapa pejabat daerah, antara lain Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. Sekaligus koordinator aksi dari perwakilan warga, dr. Rusdi Arif yang langsung menyampaikan permasalahan yang selama ini dikeluhkan oleh masyaraakat Desa Sidokerto.
Rusdi Arif menyampaikan persoalan nya yang berawal dari penjualan tanah sisa ex gogol yang menjadi aset desa/aset negara, sehingga tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, penjualan aset direkayasa oleh kepala desa dan sejumlah pihak lainnya.
Persoalan ini di desak oleh Rusdi agar tanah tersebut dikembalikan ke desa dan kasus ini diselesaikan secara tuntas. Di sisi lain, ia juga melontarkan dugaan pungutan pembohong pada program PTSL tahun 2023.
Tidak hanya itu, warga tidak ingin tuntutannya selesai di jalur mediasi, karena warga meminta pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, menanggapi aspirasi warga, agar warga tidak melakukan Keputusan sendiri, dan juga ia berjanji akan memastikan permasalahan ini terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait penjualan tanah eks gogol, Subandi, mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
“Jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan”, ucapnya.
Kata Subandi, Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu, (18/12/2024).
Harapannya, proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa terjamin.
“Kami berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas”, pungkasnya.
Penulis : Fais
Editor : Danu