Kades Pagak Malang Ditangkap, Usai Jadi Makelar Perjudian

Satreskrim Polres Malang menangkap Kades Pagak, Sumber: Istimewa
Satreskrim Polres Malang menangkap Kades Pagak, Sumber: Istimewa

Kolomdesa.com, Malang – Kepala Desa Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Muansa (64) ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang usai menjadi makelar kasus tujuh tersangka perjudian yang diringkus Polda Jatim.

Penangkapan tersebut berawal usai sang kades menawarkan kepada keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini dengan catatan keluarga tersangka menyiapkan uang dengan dalih akan diberikan ke polisi.

“Kepala desa berinisiasi meminta uang per kepala untuk membantu kasus yang tersangka alami kepada kepolisian. Nominalnya bervariasi, ada yang Rp 15 juta, ada yang Rp 4,7 juta, ada yang Rp 10 juta, sesuai kemampuan tersangka,” kata AKP Mohammad Nur, Senin (16/12/2024).

AKP Nur menjelaskan, sang kades Muasan sudah mencoba bertemu dengan petugas kepolisian, dan akan memberikan uang tersebut. Namun, pemberian uang itu ditolak petugas, dan uang itu tetap dibawa kepala desa.

Upaya suap yang dilakukan kepala desa Pagak itu pun akhirnya diproses hukum. Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 74 juta.

“Kasus ini selanjutnya kita selidiki, kita sudah periksa delapan saksi, dan uang itu tidak diberikan kembali kepada tersangka. Uang tersebut disimpan dan dikuasai kepala desa,” jelas AKP M Nur.

Akibat perbuatannya yang akan menjadi makelar kasus judi, kepala desa Pagak tersebut dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kepala desa ini ingin mencari keuntungan pribadi dari perkara ini,” sambungnya.

Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah  Jumali, Sameli, Bunawan, Suhari, Suji, Hamo Efendi, dan Rofik yang berasal dari Desa Sempol, Kecamatan Pagak.

”Ke tujuh tersangka ditangkap di lapangan bola Desa Sempol, Pagak. Dari tujuh tersangka, satu tersangka (Jumali) ditahan, enam tersangka tidak ditahan dan harus wajib lapor,” tutupnya.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *