Lima Desa di Pohuwato Komitmen Lestarikan Alam

Penandatangan komitmen menjaga lingkungan oleh 5 di Kabupaten Pohuwato. Sumber: Antara.com
Penandatangan komitmen menjaga lingkungan oleh 5 di Kabupaten Pohuwato. Sumber: Antara.com

Kolomdesa.com, Pohuwato – Sejumlah lima desa di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo komitmen untuk melakukan program Pelestarian Alam Desa (PAD). Penandatanganan kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan keragaman burung Indonesia.

“Kelima desa yang sepakat untuk menjaga alam ada Desa Torosiaje, Torosiaje Jaya, Bumi Bahari, Dudewulo, dan Padengo,” kata Koordinator Burung Indonesia Gorontalo, Patmasanti, Selasa (11/12/2024).

Patmasanti mengatakan, dalam penandatangan program pelestarian alam tersebut, pihak yang tanda tangan dilakukan oleh kades masing-masing desa.

“Yang sepakat dari masing-masing Kepala Desa, bukan perwakilan sehingga ini sebagai bentuk komitmen besar desa itu,” terang Santi.

Santi mengatakan, selain pemerintahan desa, peran aktif warga juga ditunggu gerakannya. Hal ini juga menjadi bagian utama dalam rencana program yang akan dilakukan.

“Warga desa juga sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan alam, juga patut kita banggakan guna berjalannya dengan baik program pelestarian alam ini,” beber Santi.

Menurut Santi, alam yang lestari bukan hanya memberi keindahan. Pemberdayaan bagi warga juga akan berjalan, seiring dengan pemanfaatan yang juga dilakukan.

“Dengan alam yang baik, warga akan merasakan dampaknya, terutama ekonomi,” kata Santi.

Sementara itu, Kepala Desa Torosiaje, Uten Sahrullah akan melaksanakan kerja nyata setelah kesepakatan dibentuk. Menurutnya, perkampungan warga desanya yang ada di atas laut akan melakukan tindakan sederhana dengan mengambil ranting-ranting kayu di laut.

“Kita lakukan pengambilan kayu di laut, untuk mengawali program melestarikan lingkungan,” kata Sahrul.

Sahrul menyebut, wilayah pesisir di desanya yang berupa hutan bakau juga dilakukan pemanfaatan. Namun, terkait dengan sampah yang ditimbulkan dari pemanfaatan tersebut, akan dibahas lebih lanjut dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes).

“Nanti kita juga berusaha memanfaatkan potensi alam kita, namun terkait akibat yang ditimbulkan seperti adanya sampah, akan diatur di Perdes,” jelas Sahrul.

Sahrul menyebut, pemanfaatan dan penjagaan alam sesuai dengan PAD. Menurutnya, jika kegiatan itu dilakukan berjalan beriringan, tentu dapat memberdayaakan warga setempat.

“Pemanfaatan alam tentu tujuan utamanya memberdayaakan warga, seusai dengan PAD yang kita lakukan saat ini,” jelas Sahrul.

Sahrul menyebut, untuk kegiatan pelestarian alam selebihnya sepakat dengan program lain yang telah disepakati di PAD. Sehingga nantinya, ia bersama dengan warga desa akan menjalankan program pelestarian alam di wilayah kerjanya.

“Selebihnya, kita mengikuti aturan yang berlaku, terutama kegjatan yang disepakati dalam agenda KPAD ini,” pungkas Sahrul.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *