Kolomdesa.com, Denpasar – Penyerahan sertifikat tanah oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB, Lutfi Zakaria, kepada warga di Kantor Desa Sukamulya Timur pada Kamis (21/11/2024).
Hal tersebut merupakan sertifikat dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di Desa Sukamulya Timur, dengan mencakup dua desa di Kecamatan Sukamulya, yaitu Desa Sukamulya dan Desa Sukamulya Timur.
Kepala Kantor Wilayah, Lutfi Zakaria mengatakan telah berhasil menerbitkan sebanyak 250 sertifikat di Desa Sukamulya Timur oleh BPN Lombok Timur. Harapannya program PTSL ini dapat memastikan kejelasan status hukum tanah yang dikuasai masyarakat.
”Pada tahun ini, program ini menyasar setengah dari target bidang tanah di Lombok Timur yang mencapai 22.107 bidang, dengan target selesai pada 2025. Hal ini juga mendukung upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan 210 juta bidang tanah hingga akhir 2025,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, diperlukan juga partisipasi aktif masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang bersumber dari warga yang memiliki tanah. Program ini bertujuan agar semua bidang tanah di Lombok Timur tercatat dan memiliki sertifikat yang sah.
Selesai menyerahkan sertifikat biasa, BPN juga memperkenalkan sertifikat elektronik, yang menawarkan keamanan lebih dibandingkan sertifikat konvensional.
Tidak hany itu Kepala Kantor Pertanahan BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, mengingatkan penerima sertifikat untuk menyimpannya dengan baik dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya, seperti untuk pertanian, tanpa mengalihfungsikannya.
Salah satu penerima sertifikat, Iwanto, menyampaikan bahwa program BPN sangat membantu, dengan sertifikat tanah miliknya terbit dalam waktu kurang dari satu bulan setelah dokumen lengkap diserahkan.
Penulis : Fais
Editor : Danu