Kolomdesa.com, Denpasar – Antisipasi kekerasan seksual, semua Desa Adat di Bali didorong untuk membentuk pararem atau aturan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali saat menyikapi hadirnya program program pelatihan anti kekerasan seksual yang dibuat swasta.
“Kami inisiasi itu (pararem anti kekerasan seksual), baru beberapa desa yang memiliki aturan perlindungan anak dan perempuan tapi kami tetap inisiasi bahwa desa adat pun tidak diam dalam hal kekerasan seksual,” kata Sekretaris Nayaka MDA Bali, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi di Denpasar, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan bahwa Desa Adat bukan berarti tidak mungkim untuk memiliki aturan untuk mengantisipasi atau memberi bantuan terhadap korban, apalagi mengingat korban kekerasan seksual juga kerap kali adalah warga adat.
Kata Agung Ari, sebagai majelis desa adat mereka dapat memberikan arahan dan masukan ke desa adat terkait perumusan pararem ini. Di sisi lain hadirnya peran swasta dan lembaga sosial non profit bisa dijadikan pelajaran atau langkah kolaborasi dalam memerangi kasus kekerasan seksual.
“Ini seperti fenomena gunung es, hanya kecil kelihatan di permukaan padahal di bawah itu banyak masalah, kita lihat di Bali banyak terjadi kekerasan seksual, masyarakat adat sering mendapat kekerasan seksual, jadi kegiatan ini termasuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Fais
Editor : Danu