Polemik Pj Kades Fluk, Putusan Dikabulkan PTUN

Plh Kepala Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan, Iksan Mursid. Sumber : tribunternate.com
Plh Kepala Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan, Iksan Mursid. Sumber : tribunternate.com

Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Polemik terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menemui titik akhir. Hal ini disampaikan oleh Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Iksan Mursid, setelah digelarnya rapat terbuka oleh tim DPMD dan Inspektorat bersama warga pekan lalu.

“Di Desa Fluk itu kan Pilkades 2022 ada sengketa, ada gugatan di PTUN dan dikabulkan. Jadi putusan PTUN itu dilaksanakan karena berkekuatan hukum tetap, kita lihat warga menerima itu (pengangkatan Pj Kades), hanya saja ada persoalan-persoalan lain yang belum diselesaikan,” kata Iksan, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan bahwa masalah yang belum terselesaikan yaitu pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah dan jembatan. Ia menyarankan agar Dana Desa (DD) tahun 2025 dialokasikan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Tapi sampai sekarang, warga masih palang jembatan dan sekolah itu. Jadi kami sarankan agar ini dianggarkan,” imbuhnya.

Diketahui, aksi pemboikotan terhadap kantor desa, pelabuhan, dan sekolah dilakukan sebagai respons atas pengangkatan Pj Kades yang menggantikan kades hasil pemilihan, Rita Mahmud. Langkah pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan PTUN Ambon terkait sengketa Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022, yang membatalkan SK Bupati mengenai pelantikan Kades Fluk pada awal 2023.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *