Kolomdesa.com, Lombok Timur – Gelar sidang perdana atas kasus dugaan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) dan pengelolaan dana Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Senin, (18/11/2024)
Kata Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Balma Ariagana, bahwa terdakwa atas nama Lalu Amar Amrullah pada saat menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Kerongkong telah merealisasikan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi, dan hal ini telah melanggar aturan.
Lalu Amar terdakwah dengan menarik dana pendapatan asli desa dari kegiatan penyewaan dan proses gadai aset milik desa.
“Akibat perbuatan terdakwa, muncul kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta sesuai hasil hitung lembaga auditor,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Perbuatan yang melanggar huku ini, jaksa telah mendakwa Lalu Amar dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pjs Kepala Desa Kerongkong, Lalu Amar, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Pengangkatan sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong sesuai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/345/PMD/2020 tanggal 05 Mei 20 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, sejak tanggal 05 Mei 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2021.
Penulis : Fais
Editor : Danu