Diduga Korupsi, Eks Kades Katurei Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi penahanan terdakwa. Sumber:headlinelampung.com
Ilustrasi penahanan terdakwa. Sumber:headlinelampung.com

Kolomdesa.com, Kepulauan Mentawai – Mantan Kepala Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai dituntut hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara. Hal ini dikarenakan tersangka diduga melakukan penyimapangan pengelolaan APBDesa.

“Menjatuhakn pidana terhadap terdakwa Firman Sabolak dengan pidana enam tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tulis JPU dalam tuntutannya, Selasa (19/11/2024).

Selain itu jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu Ridwan dari Rumah Hukum Sikerei, sebagai hukum mengatakan, sebenarnya dana tersebut dipakai untuk pembangunan desa Katurei, namun masalah bendahara sendiri tidak mencatat secara jelas.

“Sesuai fakta persidangan, dana itu dipakai untuk pembangunan desa dan masyarakat menerima, hanya saja masalah administrasi dimana bendahara tidak mencatatnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini sebenarnya ada satu saksi yang perlu dipanggil dalam persidangan ini, yaitu Martinus Salelei, pasalnya jaksa sudah memanggil saksi tersebut namun tidak datang.

“Padahal Martinus Saleilei tersebut, ikut memakai dana desa senilai Rp116 juta, dan itu dikembalikan pada tahun 2000 an, saat ada pemeriksaan. Seharusnya meski uang itu dikembalikan secara hukum dia terbukti melakukan penyimpangan,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *