Kolomdesa.com, Kerinci – Sejumlah 17 desa di Kabupaten Kerinci belum melakukan pengajuan berkas untuk pencairan bantuan Insentif Dana Desa tahun 2024. Insentif Dana Desa tersebut tidak semua sesa mendapatkan dana tersebut melainkan hanya yang dipilih sebagai desa yang memiliki kinerja baik.
“Dari data yang ada di kami masih ada sekitar 17 Desa lagi belum mengajukan berkas untuk pencairan bantuan dana insentif Desa,” ujar Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa di Kabupaten Kerinci jumlah desa yang menerima bantuan dana insentif dari pemerintah pusat sebanyak 55 desa. Adapun desa penerima bantuan dana insentif ini merupakan desa yang memiliki kinerja terbaik dalam hal penggelolaan dana desa serta tepat waktu dalam mengajukan berkas pencairan.
“Tidak semua Desa menerima bantuan dana insentif desa, hanya bagi Desa yang memiliki kinerja terbaik saja,sebagai syarat penilaian,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada desa yang belum melakukan pencairan bantuan dana insentif desa, untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. Mengingat batas waktu pencairan bantuan dana insentif desa ini hingga tanggal 24 Desember mendatang.
“Untuk batas waktu Pencairan bantuan dana insentif Desa maupun Dana Desa tahun 2024 hingga 24 Desember mendatang,oleh sebab itu desa harus lebih tanggap dalam menyelesaikan berkas yang dibutuhkannya,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz