Belasan Desa di Gorontalo Ikut Observasi Kawasan Antikorupsi

Kegiatan observasi desa kawasan antikorupsi. Sumber: gorontaloprov.co.id
Kegiatan observasi desa kawasan antikorupsi. Sumber: gorontaloprov.co.id

Kolomdesa.com, Gorontalo – Sejumlah 15 desa di Kabupaten Gorontalo dicanangkan menjadi kawasan bebas korupsi. Bahkan, saat ini sudah mulai tahap observasi.

“Hari ini kita lakukan observasi, untuk dilihat apakah sejauh mana indikator bisa terpenuhi sebagai desa percontohan,” ucap Inspektur Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, Senin (18/11/2024).

Menurut Misranda, program pencanangan desa anti korupsi merupakan sejatinya Agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, karena mewakili daerah sehingga pihak yang menyaring terlebih dahulu dari pihak Pemprov.

“Seluruh desa akan kita seleksi terlebih dahulu, sebelum di ajukan ke KPK sebagai desa percontohan,” beber Misnanda.

Misnanda mengatakan, untuk dapat menjadi percontohan desa anti-korupsi. Standar yang harus ditempuh desa-desa tidak mudah, beragam indikator harus dicapai.

“Standar pengelolaan administrasi dan keuangan harus baik, transparan dan akuntabel,” jelas Misnanda.

Misnanda mengatakan, transparansi desa dapat diketahui dengan melihat websitenya. Jika belum ada website, dapat dipastikan desa itu tidak memenuhi unsur keterbukaan.

“APBDes sudah diumumkan di website belum, ini yang menjadi evaluasi kita,” tegas Misnanda.

Menurut Misnanda, lebih lengkapnya mengenai standar desa antikorupsi. Sejatinya ada 18 indikator harus dipenuhi oleh tiap desa yang diajukan.

“Sedikitnha ada penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi, dn kearifan lokal,” debut Misnanda.

Minanda mengatakan, 15 desa yang saat ini diobservasi. Nantinya, hanya sebagian yang terpilih.

“Diambil tiga terbaik untuk kita ajukan,” sebut Misnanda.

Misnanda menjelaskan, nantinya desa terpilih akan mendapat penilaian langsung KPK. Untuk pelaksanaannya, akan berlangsung tahun 2025.

“Nanti desa terpilih berjumlah tiga dan akan mendapat penilaian langsung dari KPK,” terang Misnanda.

Misnanda menyebut, observasi yang dilakukan pihaknya akan dilakukan hingga tanggal 21 November 2024 mendatang. Bagi desa yang belum lengkap berkasnya, masih diberi kesempatan.

“Kesempatan bagi desa yang telah dilakukan observasi namun belum lengkap, masih ada kesempatan melengkapi berkas hingga tanggal 25 November 2024,” jelas Misnanda.

Misnanda mengatakan, nantinya observasi final akan dilakukan tanggal 28 November 2024. Selepas tanggal itu, tidak boleh ada lagi yang mengajukan revisi berkas.

“Observasi akan ditutup final tanggal 28 November 2024,” terang Misnanda.

Misnanda berharap, desa yang ikut dalam agenda ini tidak hanya dilaksanakan secara momentum. Namun, keberlanjutan harus terus dilakukan demi desa yang inklusif.

“Agar terhindar dari tindakan koruptif,” pungkas Misnanda.

Sebagai informasi, 15 desa yang ikut dalam agenda observasi desa antikorupsi itu terdiri dari Pilohanyanga, Luwoo, Iloponu, Mlombulahe, Piloliyanga, Botumoito, Taluduyunu, Padengo, Motolohu, Talulobuto. Selain itu, Toto Utara, Tanggilingo, Nanti Jaya, Tolango, dan Lelato.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *