Kades Sugiwaras Divonis Dua Bulan Bui

Pembacaan vonis Kades Sugiwaras. Sumber: detiksulsel.com
Pembacaan vonis Kades Sugiwaras. Sumber: detiksulsel.com

Kolomdesa.com, Polewali Mandar – Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Warsito divonis dua tahun bui. Penetapan tersebut buntut pelanggaran Pemilu yang telah dilakukannya.

“Dijatuhi hukuman 2 bulan bersyarat, dan denda Rp 1 juta,” ucap Majelis Hakim PN Polewali, Jusdi Pumawan, Kamis (14/11/2024).

Menurut Jusdi, Warsito terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu. Sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana selalu Kapela Desa dengan menyalahgunakan wewenang,” terang Jusdi.

Jusdi mengaku, pelanggaran yang dilakukan oleh Warsito lantaran yang bersangkutan menguntungkan salah satu calon dalam kontestasi Pilkada. Sehingga, sebagai Kades dapat dikatakan tidak Netral.

“Yang bersangkutan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” tegas Jusdi.

Jusdi mengatakan, pidana yang dilakukan oleh Warsito tidak perlu dijalani. Hal ini lantaran, yang bersangkutan harus melakukan hukuman percobaan selama satu tahun.

“Tidak perlu menjalani hukumannya, lantaran harus menjalani hukuman percobaan satu tahun,” sebut Jusdi.

Jusdi mengatakan, Kades Sugihwaras baru akan mendapat hukuman lagi jika dalam masa percobaan melakukan tindak pidana. Sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jika melakukan pelanggaran saat masa percobaan, otomatis harus menjalani hukuman yang dua bulan tadi,” beberapa Jusdi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Amin Sanggah, menerima putusan majelis hakim. Untuk itu, ia dan kliennya masih berpikir ulang untuk melakukan kasasi.

“Putusan ini sudah kami terima, namun kami masih berpikir ulang bagaiman langkah kamu kedepan,” ujar Amin.

Menurut Amin, ia dan kliennya akan diskusi terlebih dahulu. Hingga waktu batas usia pengajuan.

“Masih kami diskusikan untuk mengajukan banding,” pungkas Amin

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *