Kolomdesa.com, Asahan – Kepala Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan beserta sang anak ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga mengalami luka parah pada kepala serta patah tulang kaki. Kepolisian Resor (Polres) Asahan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan rekonstruksi untuk mengungkap detail kejadian dan memberikan gambaran yang lebih jelas.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kebenaran dari berbagai perbedaan keterangan yang muncul, terutama agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan objektif,” jelas Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, selama proses rekonstruksi, polisi memperagakan setiap langkah dalam insiden tersebut untuk menggambarkan alur kejadian yang akurat, dengan harapan bisa memberikan pemahaman lebih jelas mengenai kasus ini. Meskipun ada perbedaan dalam pernyataan dari kedua pihak, rekonstruksi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk memeriksa fakta-fakta yang relevan.
“Mereka berdua akan menghadapi proses hukum dan diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya rekonstruksi yang di gelar Polres Asahan berjalan dengan lancar dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz