Kades Orimakurunga Jadi Tersangka Kasus KDRT

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan,Iptu Gian C Jumario. Sumber : ternate.tribunnews.com
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan,Iptu Gian C Jumario. Sumber : ternate.tribunnews.com

Kolomdesa.com, Halmahera Selatan – Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara telah menetapkan RS alias Rusdi, Kepala Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus langsung dilaporkan oleh istrinya, berinisial R.

“Ini (kasus) sudah naik penyidikan, dan (Ruisdi) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C Jumario, Rabu (13/11/2024).

Ia menyatakan bahwa penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yaitu keterangan saksi dan hasil visum. Oleh karena itu, Rusdi dikenai Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Kemudian surat penetapan tersangka juga kita sudah serahkan ke pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa walaupun Rusdi sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif. Namun, ada juga upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tetapi korban menolaknya dan tetap ingin kasus diproses secara hukum.

“Ya kita lakukan itu (upaya damai), tapi korban tidak mau. Kalau untuk penahanan, itu kan penilaian penyidik, jadi kita belum melakukan hal itu,” jelasnya.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *