Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 5 tahun terhadap Hasan Basri Tidore, mantan Penjabat Pemerintahan Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah atas kasus dugaan korupsi dana desa. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 254.408.426. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Ia juga menyatakan Hasan Basri Tidore terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hasan Basri Tidore oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan,” kata JPU, Senin (11/11/2024).
Selain itu, JPU menetapkan denda Rp 50 juta yang, jika tidak dibayar, digantikan dengan 3 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 515.767.426, dikurangi nilai aset yang disita senilai Rp 158.432.000 dan pengembalian kerugian negara dari saksi Maksun Ipaenin sebesar Rp 48.876, sehingga sisa yang harus dibayarkan Rp 254.408.426.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan dipenjara selama 6 bulan,” katanya.
Ia menambahkan, adapun arang bukti yang disita untuk negara mencakup satu sertifikat tanah, satu unit mobil Daihatsu Sigra, dan uang tunai Rp48.876.000 yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. JPU juga menetapkan dokumen-dokumen terkait sebagai barang bukti.
Sidang akan dilanjutkan dalam 7 hari dengan agenda pembelaan. Hasan Basri Tidore ditangkap bersama dua terdakwa lainnya, Mochsen Al Hamid, Bendahara Negeri Wahai 2021, dan Marthinus Hallatu, Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara 2022.
Mereka ditahan pada 21 Juni 2024 atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022, yang tidak didukung bukti kegiatan atau tidak sesuai dengan anggaran. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 861.210.276 berdasarkan perhitungan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penulis : Roman
Editor : Aziz