Eks Kades Hungayonaa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Proses penetapan tersangka oleh Kejari Boalemo. Sumber: gopublish.co.id
Proses penetapan tersangka oleh Kejari Boalemo. Sumber: gopublish.co.id

Kolomdesa.com, Boalemo – Mantan Kepala Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo berinisial MWS dan bendahara desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019. Kedua tersangka dijadwalkan akan segera menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Boalemo.

“Kerugian negaranya berkisar Rp 285 juta, dan keduanya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Boalemo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boalemo, Muhammad Reza Rumondo, Senin (11/11/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boalemo, Dedykarto Ansiga menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan fasilitas Bulalove di Desa Hungayonaa menghabiskan anggaran sekitar Rp600 juta.

“Pembangunan Bulalove sampai saat ini tidak selesai, karena banyak pengelembungan harga. Kemudian ada pertanggungjawaban yang fiktif dalam proyek ini, sehingga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan proyek tersebut,” tuturnya.

Diketahui, proyek pembangunan Bulalove tidak pernah selesai, dan penyelidikan menemukan indikasi penggelembungan harga yang signifikan serta adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dalam proyek tersebut.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *