Kolomdesa.com, Halmahera Tengah – Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara, telah mengeluarkan surat teguran kepada Herman Mancinam, direktur CV Assyifa Berahi, yang merupakan kontraktor proyek pembangunan jalan produksi Woyo Minyasang di Desa Pantura Jaya, Kecamatan Patani Utara. Proyek tersebut, yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 dengan anggaran sebesar Rp 471.500.000, telah menerima pencairan 30 persen, tetapi hingga kini belum dikerjakan.
Kepala Dinas Pertanian Halteng, Yusmar Ohorella, menyatakan bahwa teguran diberikan agar kontraktor segera menyelesaikan pembangunan jalan tersebut untuk dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kita sudah cek dan menyurati kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan produksi Woyo Minyasang yang sampai saat ini belum dikerjakan. Kita telah meminta segera menyelesaikan karena anggaran sudah cair 30 persen,” kata Yusmar, Selasa (05/11/2024).
Ia menegaskan bahwa proyek ini memiliki volume 990 meter, jika kontraktor tidak segera menyelesaikan proyek, maka kontraknya akan diputus.
“Kita sudah memberikan kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk selesaikan, jika itu tidak diindahkan oleh maka kita segara putus kontrak dengan kontraktor atau perusahaan CV Assyifa Berahi,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Halteng, Lukman Esa, sebelumnya mengkritik kontraktor yang telah mencairkan 30 persen anggaran tetapi belum memulai pekerjaan. Ia menegaskan bahwa jika kontrak berakhir tanpa hasil, Dinas Pertanian harus meminta pengembalian dana yang telah dicairkan dan memutus kontrak.
“Kalau pihak kontraktor sudah melewati masa kalender kontrak dan tidak dikerjakan, Kadis (Pertanian) minta pengembalian dan melakukan pemutusan kontrak,” ujarnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz