Kolomdesa.com, Mukomuko – Sebanyak 30 Desa di Kabupaten Mukomuko akan mendapatkan tambahan insentif Dana Desa. Penyaluran dana tambahan ini sebagai bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan transparan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menyatakan bahwa dari 30 desa yang berhak atas insentif, 28 desa telah mengajukan permohonan.
“Sebanyak 28 desa sudah mengajukan, tinggal dua desa lagi. Kami tunggu satu hingga dua hari ke depan, dan jika semua sudah lengkap, kami segera keluarkan rekomendasi penyaluran tambahan dana desa ke BKD,” ujar Wagimin, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa penyaluran tambahan insentif ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024, yang mengatur rincian insentif desa setiap tahun. Dana ini diberikan khusus kepada desa-desa yang berhasil menjaga tata kelola keuangan yang baik, yang artinya desa-desa tersebut dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap regulasi, efektif dalam penganggaran, dan bebas dari penyimpangan.
“Ini adalah apresiasi bagi desa-desa yang konsisten menunjukkan integritas dalam pengelolaan dana desa. Kami ingin penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua desa untuk terus berinovasi dan menjaga tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kriteria penerima insentif mencakup berbagai aspek, termasuk kinerja keuangan, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan, dan pencapaian-pencapaian penting yang diperoleh desa dari kementerian atau lembaga.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz