Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Puluhan warga Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah, mengadakan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Ambon. Peserta aksi mendesak agar Raja Negeri Rohomoni, M. Daud Sangaji yang sedang menjalani sidang kasus dugaan penambangan ilegal Galian C agar dibebaskan.
“Kasus galian C yang saya dan seluruh warga di Negeri Rohomoni harapkan dari pengadilan Negeri Ambon, untuk membebaskan raja Makuku Nusa Barakate (Raja Negeri Rohomoni),” kata perwakilan Aliansi Perempuan Negeri Rohomoni, Nurma Sangaji, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Rohomoni, Abdul Halim Tuheteru menjelaskan alasan dibalik aksi tersebut. Menurutnya, penyidik seharusnya memastikan adanya pelanggaran hukum sebelum menetapkan tersangka, dan merujuk pada Peraturan Negeri No. 5 Tahun 2020, aktivitas pengambilan material di wilayah Rohomoni wajib mendapatkan izin dari pemerintah negeri atau raja.
Oleh karena itu, menurutnya, Raja Negeri Rohomoni tidak bisa disalahkan. Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan tersangka yang menurutnya tidak mempertimbangkan norma hukum lain dan terkesan cacat prosedural.
“Saya punya dugaan kuat, terhadap penetapan tersangka ini dia cacat prosedural. Karena penyidik kepolisian tidak mempertimbangkan kaidah-kaidah norma hukum yang lain. Juga kedua hal ini, tidak dijadikan sebagai alasan oleh penyidik polisi dalam proses penetapan tersangka. Ini hal yang substansial yang beta sampaikan, Raja Kami tidak bersalah. Kami semua datang ke sini menunjukan sikap keprihatinan dan rasa cinta mereka kepada raja kami,” tutupnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz