Kolomdesa.com, Kotawaringin Timur – Polemik yang terjadi antara Kepala Desa Ujung Pandaran dan warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, karena penyaluran dana dari perusahaan besar swasta (PBS) saat ini memasuki tahap mediasi. Hal tersbut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Untuk permasalahan di Desa Ujung Pandaran kemarin sudah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi camat setempat, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya,” kata kepala DPMD Kotawaringin Timur, Raihansyah, Kamis (31/10/2024).
Raihansyah mengatakan bahwa sempat beredar di media sosial video sekelompok warga yang berkumpul di balai desa dan menyampaikan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kades setempat. Warga menilai bahwa Kades tidak jujur dalam penyaluran dana dari perusahaan besar swasta (PBS).
“Tak hanya sampai di situ, warga juga mengungkit janji dari Kades Ujung Pandaran pada saat kampanye yang disebut tidak ada satupun yang ditepati. Masyarakat yang merasa dibohongi pun mendesak pemberhentian kepala desa,” ungkapnya
Raihansyah mengungkapkan bahwa pasca beredarnya video tersebut, DPMD Kotim pun segera menelusuri permasalahan tersebut. Kemudian menginstruksikan camat setempat untuk mengupayakan penyelesaian tingkat bawah terlebih dahulu.
“Berdasarkan informasi terakhir Camat Teluk Sampit dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujung Pandaran telah melakukan mediasi antara kepala desa dan warga setempat guna mencari titik terang dari permasalahan ini,” lanjutnya
la juga menegaskan, bahwa permasalahan ini tidak berkaitan dengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seperti yang disebutkan di beberapa pemberitaan. Akan tetapi, berkaitan dengan dana dari perusahaan yang memang diperuntukan bagi masyarakat setempat namun ada masalah dalam penyalurannya.
“Perlu kami tegaskan masalah ini bukan menyangkut DD dan ADD, melainkan dana dari perusahaan yang seharusnya diserahkan ke masyarakat termasuk untuk sumbangan masjid. Kalau urusan DD dan ADD otomatis Inspektorat turun tangan, tapi bukan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait desakan warga untuk memberhentikan Kepala Desa Ujung Pandaran, ia menjelaskan hal seperti itu tidak bisa dilakukan, sebab ada mekanisme yang harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Dijelaskannya bahwa ada tiga alasan yang bisa menggugurkan jabatan kepala desa, yakni mengundurkan diri dari jabatan, meninggal dunia dan menjadi terpidana dengan keputusan tetap dari pengadilan atau inkrah.
Sebagai informasi, pihaknya tidak menetapkan batas waktu untuk penyelesaian masalah di Desa Ujung Pandaran ini, namun pihaknya berupaya agar hal ini dapat segera ditangani agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
Penulis: Devi arp
Editor : Danu