Kolomdesa.com, Gianyar – Satlantas Polres Gianyar melakukan Operasi Zebra dan menindak ratusan pelanggar lalu lintas, serta polisi juga menyita 10 knalpot brong, dan dua sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat.
Sejak 14-27 Oktober 2024 dilakukannya penindakan Operasi Zebra, telah dirilis Kapolres Gianyar AKBP Umar, Senin (28/10/2024).
“Awal operasi cukup tinggi pelanggaran di Gianyar, kami langsung melakukan pemberantasan knalpot yang mengganggu masyarakat. Knalpot brong ini banyak digunakan di malam hari saat masyarakat istirahat,”ujar AKBP Umar.
Ia mengatakan ada sebanyak 251 pelanggar lalu lintas diberi sanksi tilang dan teguran terhadap 274 pengendara.
Kapolres mengatakan pelanggar yang ingin mengambil knalpot brong wajib didampingi oleh Kepala Desa.
“Jadi knalpot yang kita sita ini kita tempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar, untuk pemilik yang akan mengambil harus didampingi kepala desanya masing-masing dan itu tidak boleh diwakilkan. Ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena juga akan mendapatkan hukuman sosial,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan, selama Operasi Zebra dilakukan maka pelanggar lalu lintas didominasi usia 16-19 tahun.
Demi kebaikan da keselamatan, AKP Adrian mengajak para orang tua dan guru turut serta mengawasi dan memberikan edukasi pentingnya tertib berlalulintas.
Penulis : Fais
Editor : Danu