Kolomdesa.com, Langkat – Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat menuai masalah di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan kegiatan yang sudah direalisasikan tidak sejalan dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Kami akan terus proaktif mengawal pembangunan dana desa ini,” ujar salah satu Warga Desa Harapan Baru berinisial R, Jum’at (25/10/2024).
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan yang sudah direalisasikan tidak menggunakan Harian Orang Kerja (HOK), melainkan sistem borongan dari semua kegiatan sehingga diduga terjadi mark up anggaran karena tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Selain pembanguan fisik gedung Posyandu dan rehabilitasi posyandu Harapan Baru, kedua pembangunan fisik ini yang seharusnya sistem HOK juga diborongkan kepada kelompok masyarakat luar, sehingga program harian orang kerja (HOK) mandul terjadi di desa ini.
“Yang kami ketahui ada dua titik pembangunan fisik, pembuatan gedung Posyandu di Dusun II Aras Mesin Rp 121.358.790 dan Rehabilitasi posyandu di Dusun IV Kesatuan Rp 40.605.300 dan tiga (3) titik Penyirtuan jl Usaha Tani di Dusun III B.Selamat, jl Usaha Tani dusun V Suka Maju dan jl Usaha Tani VI A.Dagang Rp 43.448.000 dari semua kegiatan pembangunan fisik diduga mark’up anggaran atau penggelembungan anggaran,” ujarnya.
Camat Sei Lepan, Iqbal Ramadhan membenarkan terkait adanya pengerjaan fisik di Desa Harapan Baru. Namun kalau diduga mark up pihaknya tidak mengetahui hal itu.
“Kalau dirinya, pembangunan tersebut telah terealisasi dan kini rehabilitasi posyandu lagi berjalan. Namun kalau ada pihak luar dapat, terdapat mark’up silahkan aja dilaporkan dan dibuktikan terlebih dahulu untuk kroscek kebenarannya,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz