Kolomdesa.com, Polewali Mandar – Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Warsito ditetapkan menjadi tersangka. Status tersebut merupakan buntut ketidaknetralan orang nomor satu di desa itu saat masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Warsito resmi jadi tersangka atas pidana pelanggaran pemilu,” kata Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman, Iptu Iwan Rusmana, Kamis (24/10/2024).
Iptu Iwan menyebut, Warsito menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman. Tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pemilu.
“Melanggar UU Pemilu mengenai Pimpinan wilayah agar netral,” ucap Iptu Iwan.
Menurut Iptu Iwan, kasus ini bermula Kades Sugiwaras memberikan fasilitas saat kegiatan jalan santai berlangsung. Pada kegiatan itu, ditengarai sebagai agenda kampanye salah satu calon.
“Hal itu menguntungkan salah satu Paslon calon bupati dan wakilnya di Pilkada Polman 2024” beber Iptu Irwan.
Bukan hanya fasilitas peralatan. Oknum Kades itu, menurut Iptu Irwan juga ditengarai memberikan sumbangan dana.
“Dugaan sementara juga menyumbangkan dana dari desa yang jelas itu merugikan warga,”ungkap Iptu Irwan.
Iptu Irwan menjelaskan, awalnya kasus ini ditangani divisi pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polman. Namun, selanjutnya, pihaknya yang menyelesaikan kasus pelanggaran Pilkada ini.
“Dari Pengawas Pemilu, kita ambil alih,” jelas Iptu Irwan.
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan pelanggaran pemilu saat ini sudah dapat diputuskan. Kades Sugiwaras resmi ditetapkan menjadi tersangka, dan akan menerima hukuman sesuai peraturan berlaku.
“Tersangka melanggar pasal 188 junto pasal 171, UU Pemilu,” sebut IPTU Irwan.
Menurut Iptu Irwan, dengan pelanggaran yang dilakukan. Kades tersebut terancam hukuman lebih dari lima tahun, beserta denda.
“Hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda enam juta Rupiah” lanjutnya.
Ia juga diduga ikut menyumbangkan sebagian dana untuk keberlangsungan kegiatan tersebut.
Kasus ini kata Iwan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
“Besok berkasnya sudah tahap satu, kami limpahkan ke JPU, lalu akan kembali dibahas dengan Bawaslu dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Iwan mewakili sentra Gakkumdu Polman mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024. Menurutnua, tindakan tersebut harus dipegang guna tidak menganggu pelayanan, juga tidak menguntungkan salah satu calon.
“Demi ketentraman di lingkungan masyarakat,” jelas Iptu Irwan.
Iptu Irwan juga menghimbau kapada warga. Untuk tidak tergiur dengan pemberian uang, karena itu juga melanggar UU Pemilu. Jika itu terjadi, hukuman pidana juga diberikan semisal terciduk.
“Kamu juga menghimbau warga agar tidak terlibat dalam politik uang, ikut serta menjaga keamanan ketertiban pesta demokrasi ini,” pungkas Iptu Irwan.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz